1. Indonesia Tidak Mengekspor Kelapa Sawit ke Iran
Pemerintah Indonesia dan Malaysia pun kini sudah menghentikan penjualan
kelapa sawit mereka kepada Iran karena tidak mengambil resiko Iran akan
gagal membayar. Aksi Indonesia dan Malaysia ini telah menambah efek
sanksi ekonomi yang diterapkan Amerika Serikat sejak akhir 2011
lalu.kedua negara di Asia Tenggara tersebut selama ini menjadi
pengeskpor kelapa sawit terbesar ke negara mullah tersebut.Akibat
penghentian ekspor dari Indonesia dan Malaysia itu, posisi Iran secara
ekonomi kini semakin tertekan. Negara mullah itu harus mampu mencari
negara lain yang bersedia menjual kelapa sawit kepada mereka.
Kasus diatas termasuk kedalam contoh kasus ekonomi makro dan cara
penyelesaian untuk kasus diatas adalah Iran mencari Negara yang menjual
kelapa sawit kepada Negara mereka lagi agar ekonomi di Negara tersebut
tidak tertekan .Dan Iran juga harus membayarnya supaya Negara yang
mengekspor tidak kecewa lagi seperti kasus atas gagalnya membayar
diIndonesia dan Malaysia.
2. Penetapan Anti-Dumping oleh Korea Selatan Terhadap Produk Kertas Indonesia
Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah
suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah
perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga
lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri
sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor
tersebut.
Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang
dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional
dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada
harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual
kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena
dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan
eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain :
Market Expansion Dumping, Cyclical Dumping, State Trading Dumping,
Strategic Dumping, Predatory Dumping.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi
negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia
usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya
banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah
daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah
bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis
dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan
hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang
sejenis dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan
perdagangan internasional agar terciptanyafair trade. Mengenai hal ini
telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau
Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang
diikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua
mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus
perdagangan barang.
Studi Kasus : “Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia :
Pada Sengketa Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan”
Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan
juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada
produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika
industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap
produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30
September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT.
Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT.
Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis
produk, tergolong dalam kelompokuncoated paper and paper board used for
writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self
copy paper and other copying atau transfer paper.
Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme
penyelesaian sengketa atau Dispute SettlementMechanism (DSM) sebagai
pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas
penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO
lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan
anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain
Paper Products.
Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Indonesia
telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan
prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip
transparansi.
Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan
membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2%
dari harga ekspor) .Dan jika volume impor dari suatu produk dumping
sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara
tersebut ke negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap berlaku
jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara
bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.
3. Kasus Dugaan Dumping Terhadap Ekspor Produk Kertas Indonesia ke Korea
Negara-negara berkembang pada umumnya akan membantu industri
domestiknya melalui subsidi atau kebijakkan ekonomi berupa hambatan
tariff atau non tariff untuk memasukkan industrinya ke persaingan
internasional apalagi dalam era Globalisasi teknologi dan informasi
seperti sekarang ini, Negara atau pemerintah akan berusaha mendorong
industrinya untuk bersaing di pasar internasional dan untuk bersaing
perlu berbagai perbaikkan kualitas baik tenaga kerja ataupun produk.
Indonesia sebagai Negara berkembang pada umumnya akan memilih suatu
perusahaan domestic untuk di subsidi khususnya industri yang benar-benar
menjadi ekspor Indonesia. Dan selain itu, Indonesia juga mengambil
kebijakkan ekonomi seperti penetapan batasan impor, hambatan tariff dan
non tariff dan kebijakan lainnya. Sama seperti negara lainnya, Korea
juga menetapkan kebijakan ekonomi anti dumping untuk melindungi Industri
domestiknya. Kali ini yang menjadi sasaran negara yang melakukkan
dumping adalah Indonesia.
Sumber :
http://agerinetarulita.blogspot.com/2014/01/tugas-kelompok-ekonomi-internasional_11.html