Pages

Senin, 03 Oktober 2016

Etika Profesi Akuntansi

A. Etika
            Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral; kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai benar dan salah, yang dianut suatu golongan dan masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989).
            Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia. (Kattsoff, 1986).
           Berdasarkan beberapa pemikiran diatas etika menurut Bartens sebagaimana dikutip oleh Abdul Kadir, memberikan tiga arti etika, yaitu :
1.   Etika dipakai dalam arti nilai-nlai dan norma-norma moral yang mejadi pegangan bagi seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini dapat juga disebut sistem nilai dalam hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat.
2.   Etika dipakai dalam arti kumpulan asas dan nilai moral, yang dimaksud disini adalah kode etik.
3.   Etika dipakai dalam ilmu tentang yang baik atau yang buruk. Arti ini sama dengan filsafat moral.
B. Profesi Akuntansi
            Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut :
1.   Akuntan Publik
      Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Yang termasuk cdalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memproleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit).
2.   Akuntan Intern
      Akuntan intern (akuntan manajemen) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Jabatan tersebut dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Drektur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan, dan pemeriksaan intern.
3.   Akuntan Pemerintah
      Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4.   Akuntan Pendidik
      Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.


C. Etika Profesi Akuntansi
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1988, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir penyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1.   Tanggung Jawab Profesi
Di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai prfesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.   Kepentingan Publik
      Berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.   Integritas
      Dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4.   Obyektifitas
      Dalam pemenuhan kewaiban profesionalnya, akuntan harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5.   Kompetensi dan Kehati-hatian profesional
      Akuntan di tuntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehatihatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pegetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memproleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.   Kerahasiaan
      Akuntan harus menhormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan ridak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya.
7.   Perilaku profesional
      Dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8.   Standar teknis
      Akuntan harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewaiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.  

Sumber :
      https://jhohandewangga.wordpress.com/2012/02/24/pengertian-etika/