A.
Etika
Etika adalah
ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral;
kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai benar dan
salah, yang dianut suatu golongan dan masyarakat. (Kamus Besar Bahasa
Indonesia, 1989).
Etika
sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran
dalam hubungan tingkah laku manusia. (Kattsoff, 1986).
Berdasarkan
beberapa pemikiran diatas etika menurut Bartens sebagaimana dikutip oleh Abdul
Kadir, memberikan tiga arti etika, yaitu :
1. Etika
dipakai dalam arti nilai-nlai dan norma-norma moral yang mejadi pegangan bagi
seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini dapat juga
disebut sistem nilai dalam hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat.
2. Etika
dipakai dalam arti kumpulan asas dan nilai moral, yang dimaksud disini adalah
kode etik.
3. Etika
dipakai dalam ilmu tentang yang baik atau yang buruk. Arti ini sama dengan
filsafat moral.
B.
Profesi Akuntansi
Perkembangan
profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh
masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah
gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang
pekerjaan yang lain. Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai
berikut :
1. Akuntan
Publik
Akuntan publik atau juga dikenal dengan
akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas
dasar pembayaran tertentu. Yang termasuk cdalam kategori akuntan publik adalah
akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya
sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus
memproleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan
pemeriksaan (audit).
2.
Akuntan Intern
Akuntan intern (akuntan manajemen) adalah
akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Jabatan tersebut
dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau
Drektur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun
laporan keuangan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan, dan
pemeriksaan intern.
3.
Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang
bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4.
Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang
bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
C.
Etika Profesi Akuntansi
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu
meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1988, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan
butir penyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh
seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung
Jawab Profesi
Di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai
prfesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.
Kepentingan Publik
Berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas
Dalam memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan menjaga
integritasnya setinggi mungkin.
4.
Obyektifitas
Dalam pemenuhan kewaiban profesionalnya,
akuntan harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian profesional
Akuntan di tuntut harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehatihatian, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pegetahuan dan keterampilan profesionalnya
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memproleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan
praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Akuntan harus menhormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan ridak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku profesional
Dituntut untuk berperilaku konsisten
selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesinya.
8.
Standar teknis
Akuntan harus mengacu dan mematuhi standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewaiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektifitas.
Sumber
:
https://jhohandewangga.wordpress.com/2012/02/24/pengertian-etika/
0 komentar:
Posting Komentar